Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota


Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang Musrilan (51) warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang mengedarkan uang palsu.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan pelaku diiming-imingi temannya Siswandi yang saat ini telah ditangkap Polrestabes Surabaya.
“Pelaku sebenarnya tergiur dengan usaha tokek seharga Rp 80 juta. Yang bersangkutan membeli uang palsu itu dengan Rp 10 juta dan akan mendapatkan uang palsu Rp 23 juta untuk digunakan bisnis tokek,” kata AKP Lailah di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).
Mantan Kapolsek Wonoayu Polresta Sidoarjo ini menjelaskan, awal terbongkarnya uang palsu yang diedarkan pelaku saat korban membeli bahan bakar di SPBU.
“Petugas SPBU memeriksa uang itu yang ternyata palsu. Korban melapor ke kami lalu kami menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami menyita sisa uang Rp 18 juta,” tukasnya.
“Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli. Jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari pasal 26 ancama hukuman penjara 10 tahun juncto pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan ancamam hukuman penjara 4 tahun.