Dua Pemeran Video Seks Viral Kebaya Merah Resmi Tersangka
AH, wanita berkebaya merah pemeran video mesum bersama pria kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
Saat digiring polisi ke hadapan awak media, wanita 20 tahun asal Malang itu sudah memakai baju oranye tahanan dengan kepala terus menunduk.
Tidak ada komentar apapun yang keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan. Dia bungkam dan berjalan menunduk. Wajahnya pun tidak jelas, karena memakai masker. Juga tertutup oleh rambutnya yang pirang.
Begitupun ACS, warga Surabaya, yang merupakan pria pemeran dalam video tersebut. Dia juga bungkam dan terus menundukkan kepalanya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, AH dan ACS ditangkap Tim Subdit V Siber pada Minggu (6/11/2022) malam, di kawasan Medokan, Surabaya.
“Keduanya ini kami tetapkan tersangka karena terbukti dengan sengaja membuat atau memproduksi video porno. Selain itu, keduanya juga terbukti menyebarkan atau menjual hasil video yang mereka buat,” jelas Farman dalam pers rilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dua pelaku pemeran video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter. Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikn polisi.
Kombes Pol Farman menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel. “Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Dijelaskan Kombes Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.
Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.