Kamis, 12 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Ditreskrimsus Polda Jatim Buru WNI Pimpinan Pinjol Ilegal di Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kantor penagihan yang berafiliasi dengan pinjol ilegal di Sukomanunggal, Surabaya. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kini Ditreskrimsus Polda Jatim sedang memburu pimpinan atau orang yang memberi perintah. Polisi sudah mengantungi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut orang tersebut adalah warga Indonesia, tetapi dia tinggal di luar negeri.

“Kami sudah DPO kan ada satu tersangka juga. Ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dengan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut. Karena dia dari Indonesia, jadi kalau kembali pasti kami tangkap,” ujar Irjen Nico, Senin (25/10/2021).

Kapolda menjelaskan bahwa PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.

“Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman,” jelasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *