Ditreskrimsus Polda jatim Buru Pelaku Utama Pembuat Video Ancaman Terhadap Menkopolhukam
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan empat simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka ujaran kebencian asal Pasuruan. Saat ini polisi masih mencari tersangka baru.
“Belum ya. Penangguhan penahanan masih diajukan ke pimpinan,” ungkap Kasubdit V Siber Kompol Wildan Alberd dikonfirmasi Rabu (16/12).
Sebelumnya, melalui penasihat hukumnya, tersangka Abdul Hakam, M Sirojuddin, Samsul Hadi, M Nawawi mengajukan penangguhan penahanan. Namun, menurut dia, penyidik masih melakukan pertimbangan dan menunggu keputusan pimpinan. “Keempat tersangka latar belakang karyawan swasta dua orang dan wiraswasta dua orang,” sebutnya.
Kompol Wildan menambahkan, satu orang tersangka LM, pembuat konten ujaran kebencian, masih dilakukan pengejaran. Pria berusia 40 tahun itu juga simpatisan HRS dan diduga anggota Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap empat tersangka penyebar konten ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui Youtube dan grup WhatsApp.
Para tersangka yang ditahan itu M Nawawi, 38, warga Dusun Warungdowo Selatan RT 03 RW 09, Desa Warungdowo, Pohjentrek, Pasuruan; Samsul Hadi, 40, warga Dusun Rembang RT 01 RW 03, Plososari, Grati, Pasuruan; Abdul Hakam, 39, warga Dusun Krajan RT 05 RW 05, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Pasuruan; dan M Sirojuddin, 37, warga Dusun Brongkol, Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan.
Keempat simpatisan HRS itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan penyebaran konten video ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam melalui Youtube dan grup WA.