Selasa, 15 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Penjual Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Sementara harga jual per paket yakni 2 tabung dan satu regulator ukuran 1 M3 dipatok harga Rp 4 juta.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Kombes Farman mengatakan, modus operandi kasus tersebut adalah tersangka NW alias NG mempunyai usaha CV SAK yang bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging/modif/produksi dari tabung pemadam kebakaran (CO2).

Kapolda juga menjelaskan terbongkarnya kasus pemalsuan tabung berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu, usai membeli seharga Rp 4 juta. Sebab saat digunakan, banyak ditemui kejanggalan dari tabung oksigen palsu.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan kurang dari sebulan, tersangka tertangkap. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 800 tabung oksigen palsu siap dijual.

“Tim melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim mendatangi CV SAK, di sana tim menggeledah dan menemukan 800 tabung yang ada di CV itu,” terang Kapolda, Rabu (18/8/2021).

Modus tersangka dalam memproduksi tabung oksigen palsu yakni memodifikasi tabung APAR dengan dicat ulang. Selain itu, agar terlihat asli, regulator tabung APAR juga dicopot. Baru kemudian diisi dengan oksigen.

“Tabung ini hasil modifikasi tabung APAR, yang seolah-olah tabung oksigen. Tersangka mengubah catnya. Yang semula warna merah, digosok, lalu dicat warna putih. Lalu isinya dikeluarkan, dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan di dalamnya,” jelasnya.

“Ini sangat berbahaya. Karena kita tahu kebutuhan oksigen di Jatim itu bisa dipenuhi oleh 6 pabrik yang ada di sini. Dan pemerintah sudah melakukan kerja sama,” imbuhnya.

Atas aksinya, tersangka kini dijerat Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya yakni 15 tahun pidana penjara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *