Minggu, 8 Desember 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Difitnah, Cawali Mahfud Arifin dan Dokter Gigi David Lapor Ditreskrimsus Polda Jatim

Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tahun 2020 semakin memanas. Kampanye hitam atau black campaign mulai menyerang secara personal dan boleh dikatakan sebagai dark campaign (kampanye gelap). Pengusaha ini lapor ke Polda Jatim, karena dirinya beserta Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (Cak Machfud) difitnah.

Dari beragam caption foto yang beredar, drg David dituding menjadi backing Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin. Seperti, Calon wali kota hutang jasa ke mafia alkes. Hutang jasa dibalas proyek.

Ada juga foto Machfud Arifin dan drg David yang captionnya “Calon Walkot Surabaya Dibekingi Mafia Alkes”. “Machfud Arifin siapkan karpet merah untuk mafia alkes”, Mafia alkes siap rampok APBD Surabaya” dan beragam foto serta caption yang menyerang secara personal dan menjurus fitnah.

Saat datang ke Mapolda Jatim, drg David juga membawa berbagai alat bukti seperti foto-foto yang menyerang secara personal dirinya maupun Machfud Arifin di akun instagram di._.rante, hingga screenshot akun twitter @digeeembokFC. Juga akun facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey, yang ikut menyebarkan foto-foto tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum drg David Andreasmito, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal calon wali kota Machfud Arifin maupun drg David Andreasmito adalah akun robot.

“Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Untuk itu, saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoax,” tegas Rachman.

Yuyun Pramesti, kuasa hukum lainnya menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Yuyun.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *