Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Orang Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo

Tindak pidana pembalakan kayu kembali terjadi di Ponorogo. Baru-baru ini, Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus ilegal loging di wilayah bumi reyog. Dari 2 tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menangkap 5 pelaku. Dengan rincian, 2 pelaku dengan TKP di Kecamatan Ngebel dan 3 pelaku dari TKP Kecamatan Slahung.
“Baru-baru ini kami berhasil mengungkap kasus ilegal loging, dengan mengamankan 5 pelaku,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (16/6/2021).
Selain mengamankan para pelaku, Kapolres menjelaskan jika pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dari kejahatan para pelaku. Dari pelaku Alfisah Arianto (28) dan Imam Hidayat (56) yang ber-TKP di Kecamatan Ngebel, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang kayu sono berbagai ukuran dan 1 unit mobil pikap yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu dari hutan.
Sementara dari TKP di Kecamatan Slahung, dari pelaku Wisnu Kurniandoko (40), polisi mengamankan sedikitnya 32 batang kayu sono keling berbagai ukuran. Selain kayu, polisi juga menyita 1 unit truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu hasil curian di hutan Slahung tersebut.
“Jadi pelaku Wisnu ini ditangkap saat dirinya mengangkut kayu sono , saat dicek petugas kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.
Dari penangkapan Wisnu, polisi terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan pelaku yang merupakan warga Desa/Kecamatan Slahung itu, polisi kembali menangkap 2 pelaku lagi. Yakni Yossan Abipa (45) dan Tri Cahyo Wibowo (45). Dari kedua pelaku, petugas mengamankan gergaji selendang dan gergaji tangan. Dari hasil penyelidikan keduanya, kayu sono keling itu dicuri dari hutan petak 93 C RPH Slahung BKPH Ponorogo Selatan KPH Lawu atau masuk DesaDesa/Kecamatan Slahung.
“Pelaku di hutan itu, masih menebang kayu sono itu secara manual, yakni gergaji tangan dan selendang,” katanya.
Dari keterangan para pelaku, kayu hasil cutian itu akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan kayu hutan junto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
“Karena merusak kelestarian hutan, para pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.