Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Cara Lapor Polisi Bila Diteror dan Diancam Pinjaman Online

Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman online terpercaya yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Waspada! Itulah satu kata buat calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan pinjam uang di fintech ilegal jika tak ingin kena masalah teror dan ancaman para penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal.

Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK. Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.

Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini. Berikut berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut :

  1. Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
  2. Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
  3. Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
  4. Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin
  5. Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang
  6. Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel
  7. Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas dan pelecehan
  8. Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah

Bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi :

  1. Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
  2. Datang ke kantor polisi terdekat
  3. Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
  4. Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  5. Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten

Oleh karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:

  1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id :
  • Klik ‘Berita dan Kegiatan’
  • Klik ‘Publikasi’
  • Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
  1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:

  • Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  • Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
  • Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *