Angkut Kayu Jati, 2 Warga Tuban Diamankan Polsek Senori
Sebuah mobil pikap yang mengangkut puluhan batang kayu jati gelondongan diamankan petugas Polhutmob, Selasa (23/2/2021). Dugaan sementara, kayu yang diangkut kendaraan tersebut merupakan hasil curian dari hutan yang ada di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan tersebut petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) RPH Kaligede, KPH Jatirogo juga mengamankan dua orang. Pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Senori untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pikap dengan nomor polisi (Nopol) S 8941 HD itu berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan jati RPH Kaligede, BKPH Bate, KPH Jatirogo. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat mobil pikap L300 yang mengangkut kayu jati glondongan.
“Petugas dari Polhutmob kemudian melakukan pengintaian di Jalan Raya Desa Leran, Kecamatan Senori. Setelah mengetahui kendaraan pikap tersebut melintas, anggota Polhutmob menghentikan dan mengecek muatan,” terang Kapolsek Senori Iptu Suganda.
Ketika melakukan pengecekan, ternyata benar bahwa di atas kendaraan tersebut terdapat puluhan gelondong jati yang diduga merupakan hasil curian. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
“Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan, barang bukti (BB) mobil pikap dan 44 batang kayu jati berbagai ukuran diserahkan ke Polsek Senori guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara dua pelaku yang membawa kayu tersebut masing-masing KD (41) dan ND (45), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Keduanya berada di dalam mobil. Salah satunya pengemudi.
“Keduanya juga kita amankan. Dalam kasus ini pelaku bisa dikenakan UU 18 Th 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 huruf b,” pungkasnya.