Senin, 29 April 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

PPKM, Polres Ngawi Sekat Perbatasan Jatim-Jateng

Polres Ngawi melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jatim-Jateng Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Masuk Ngawi harus memiliki surat rapid test dan apabila tidak memiliki surat rapid test akan dilakukan rapid test ditempat oleh petugas,” kata Kabag Ops Polres Ngawi, Kompol Slamet Suyanto saat operasi penyekatan, Kamis (14/1/2020).

Ia menambahkan, jika pengendara yang akan masuk wilayah Ngawi tidak membawa rapid test dan tidak berkeinginan untuk melakukan rapid test akan dipersilahkan untuk putar balik.

“Kita harus tegas, karena sekarang Ngawi sudah zona merah, kita harus meminimalisir penyebaran virus corona ini semaksimal mungkin,” tegasnya.

Kegiatan penegakan dan pendisiplinan tersebut melibatkan beberapa unsur terkait, mulai dari TNI, Polri dan beberapa instansi pemerintah serta Satpol PP itu sendiri.

“Kegiatan sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin, rencananya akan berakhir sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menuju Pemilu 2024

This will close in 20 seconds