19 Pelanggar Disanksi Hari Kedua PPKM di MERR Surabaya
Belasan pelanggar diperiksa saat hari kedua pemberlakuan PPKM di Surabaya, tepatnya kawasan Middle East Ring Road (MERR) Gunung Anyar. Selama 1 jam, 19 pelanggar kebanyakan warga luar Kota Surabaya.
Mereka harus menerima sanksi administrasi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu/orang. Tiga di antaranya dilakukan swab di Puskesmas Gunung Anyar karena tidak membawa KTP.
Para pelanggar tidak hanya KTP-nya saja yang disita. Mereka juga membayar denda Rp 150 ribu. Hal ini sesuai instruksi pemerintah yang harus dijalankan.