Selasa, 15 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Video Viral Anak Nangis Sambil Rekam Orang Tua Ditangkap Polisi, Ini Pejelasan Polresta Sidoarjo

Video penangkapan dua orang tersangka kasus IT oleh petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo beredar viral di media sosial, Senin (18/1/2021). Anak tersangka menggunakan akun Instagram @sintaangelica merekam proses penangkapan di rumahnya dan menyiarkan secara live.

Terlihat ada upaya penolakan penangkapan dan sebagainya dalam video tersebut. Sempat juga terlihat aksi tarik menarik antara petugas kepolisian dengan tersangka dan keluarganya.

Dua tersangka yang ditangkap petugas itu adalah Guntual Laremba dan Tuty Rahayu. Mereka pasangan suami istri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo sejak tahun 2019 silam.

Terkait perkara ini, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menyebut bahwa Guntual dan istrinya memang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktobet 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” Kompol kata Wahyudin Latif.

Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. Namun tersangka tidak kooperatif.

“Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” ungkapnya menjelaskan.

Dengan alasan itulah, Senin (18/1/2021) pagi petugas Sat Reskrim melakukan penangkapan di rumah tersangka. Nah, saat proses penangkapan itu, tersangka dan keluarga berusaha menolak. Dan prosesnya sempat direkam video secara live di akun IG, sehingga viral.

“Jadi, semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” paparnya menutup

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *