Senin, 17 Juni 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Tipu-tipu Rp 3,9 M Lewat Investasi Bodong, Seorang Mahasiswi Diamankan Satreskrim Polres Lamongan

Kasus investasi bodong terungkap di Lamongan. Kali ini, seorang mahasiswi tersangka investasi bodong di Lamongan. Owner dari ‘Invest Yuks’ itu mengaku menawarkan investasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dari dua orang korbannya, pelaku berhasil meraup uang sekitar Rp 3,9 miliar dan hingga kini tidak ada keuntungan apapun yang diterima korban.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana membenarkan jika pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku investasi bodong di Lamongan ini dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang masih berstatus mahasiswi.

Di hadapan polisi, S mengaku ia tidak tahu persis berapa jumlah anggota atau membernya karena ia sendiri tidak punya catatan siapa saja membernya. S mengaku hanya melihat investornya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

S mengaku telah menjalankan investasi bodongnya kurang lebih selama 3 bulan yaitu sejak Oktober 2021. Di hadapan polisu, S juga mengaku memiliki sebanyak 9 orang reseller di mana 2 reseller dari Tuban dan 7 lainnya di Lamongan. Dia juga mengaku dari investasi bodong ini ia telah membeli 2 mobil, rumah hingga emas.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Atas tindakan yang dilakukan, kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *