Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Subdit Tipidter Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jatim Melalui Medsos

Jaringan pedagang satwa dilindungi di Jawa Timur diringkus polisi. Tiga pelaku diamankan tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Tiga pelaku yakni pasangan suami istri VPE (29) dan NK (21) dari Kediri, serta NR (26) warga Sidoarjo. Ketiganya ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terbongkarnya jaringan tersebut berawal dari laporan tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di media sosial. Atas laporan itu, Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan BKSDA dan langsung melakukan penyelidikan.

“Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar di posting-an tersebut adalah satwa yang dilindungi,” terang Gatot saat jumpa pers, Rabu (17/2/2021).

Kabid Humas menambahkan, dalam penyelidikan pihaknya kemudian mendatangi rumah pasutri itu di Kediri dan salah seorang tersangka di Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan, mereka diketahui menyimpan dan menjual sejumlah satwa langka dan dilindungi di rumah mereka.

“Kami tangkap ketiganya di rumah masing-masing. Salah satunya pasangan suami istri. Namun karena istri sedang hamil maka tidak kami hadirkan,” ujarnya

.”Kami juga menemukan puluhan satwa yang disimpan di rumah mereka yang siap dijual,” imbuhnya.

Puluhan satwa dilindungi itu yakni seekor elang brontok, 2 ekor lutung budeng anakan, 6 ekor lutung budeng remaja dan 15 ekor kakatua Maluku. Seluruh satwa tersebut diamankan dalam keadaan hidup.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dinilai telah melanggar Pasal 40 ayat (2) tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *