Sabtu, 20 April 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Asal Bangkalan

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan pelaku berinisial UM (27) tidak bekerja warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Pelaku yang terlibat ujaran kebencian itu pada Selasa, 22 Juni 2021, sekira pukul 16 00 WIB diduga provokasi via akun facebook “umar fauzih aschal’.

Pada akun tersebut pelaku menulis status provokatif di Grup Kabar Bangkalan yang isinya “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni Tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan”.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Kamis (24/6/2021) mengatakan, pelaku melakukan ujaran kebencian itu lantaran hanya ikut – ikutan orang mengirim postingan tersebut.

Berkat kerja keras petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan barag bukti unit Hp merk Realme type RMX 2189, warna merah, No. Imei 1 : 864738056090657 dan Imei2 : 864738056090640.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan Rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdsarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Selain itu atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun dan/atau barang siapa menyiarkan suatu berta atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan/atau arang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Ancaman hukuman Pasal 45 A ayat (2) UU ITE No 19 Tahun 2016 pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menuju Pemilu 2024

This will close in 20 seconds