Suami Jual Istri via Facebook, Ditangkap Satreskrim Polres Kediri
Seorang suami di Kediri tega menjual istrinya ke pria lain hanya karena ingin mendapatkan uang secara instan. Suami itu tercatat sudah lima kali menjual istrinya selama Pandemi Covid-19.
Suami yang tega menjual istrinya itu berinisial AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dia digerebek Satreskrim Polres Kediri di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri saat bersama MR (41) istrinya dan seorang pria pelanggan berinisial RE.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyebut, pelaku bersama istrinya selama ini indekos di Banjarmelati, Kota Kediri. Selama ini, pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial (medsos) Facebook.
“Sekali kencan, AH memasang tarif Rp 1 juta,” terangnya, Selasa (6/4/2021).
Alumni Akpol Tahun 2001 ini menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi, karena sudah lama tidak bekerja.
“Sejak Pandemi Covid-19, AH sudah tidak bekerja lagi sebagai sopir, sehingga dia bingung untuk menafkahi istri dan anaknya,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha menyebut bahwa penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (1/4/2021).
“Kami lakukan penggerebekan setelah kami memantau aktivitas prostitusi ini dari media sosial,” papar Iptu Rizkika.
Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan di sebuah kamar hotel Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
“Dia menjual istrinya sekali kencan Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk menafkahi istri dan anaknya,” tandas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Atas perbuatan Pelaku terkena Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.