Sebar Hoaks Klitih, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota
Dua pemuda diamankan Satreskrim Polresta Blitar. Mereka menyebar hoaks adanya klitih di wilayah Kota Patria. Dua pemuda yang diamankan adalah ABH (19), warga Kecamatan Wlingi dan IW (28) warga Kecamatan Sutojayan, keduanya berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Awalnya, ABH diketahui mengirim video perempuan yang mengalami kecelakaan di grup whatsapp Supra Wafe Blitar, Senin (18/4/2022) malam. ABH menyebut jika perempuan itu mengalami kecelakaan karena menjadi korban begal.
IW kemudian menambahkan jika ada info aksi klitih di utara Makam Bung Karno (MBK). Tak hanya di satu lokasi, IW juga menginformasikan adanya klitih di wilayah selatan Sentul.
Tangkapan layar percakapan mereka di grup WhatsApp ini kemudian ada yang mengunggah di berbagai platform media sosial di Blitar.
“Karena berita yang beredar di medsos kami nilai meresahkan warga, petugas kami turunkan untuk menyelidiki kebenarannya. Termasuk meminta keterangan orang yang memposting informasi itu di medsos,” jawab Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Momon Suwito, Kamis (21/4/2022).
Penelusuran polisi akhirnya mengerucut kepada kedua pemuda itu. Berdasarkan keterangan ABH, ternyata video yang dia kirim ke grup WA adalah video lama. Sedangkan lokasi kecelakaan tidak terjadi di sekitar Makam Bung Karno.
“Ternyata yang dikirim ke grup WA itu video kecelakaan lama. Lokasinya di wilayah Selokajang, Srengat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kedua pemuda yang mengaku tak saling kenal dekat ini juga tidak mengetahui sendiri aksi klitih yang disampaikan di grup WA mereka.
“Jadi mereka menceritakan cerita orang lain yang tidak mereka saksikan sendiri. Katanya…katanya tapi diceritakan kepada orang lain. Jadinya kata-katanya katanya. Karena kenyataannya, tidak ada aksi begal dan pembacokan di wilayah itu,” tandasnya.
Walaupun terbukti menyebarkan hoaks dan meresahkan masyarakat, namun kedua pelaku tidak diproses hukum. Menurut Momon, mereka tidak menyadari perbuatannya itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pertimbangan lain juga kemanusiaan dan prinsip restorative justice ya. Jadi hanya kami bina, lalu kami minta surat pernyataan penyesalan dan berjanji tak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.