Satreskrim Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster
Polisi menggagalkan upaya penjualan 1.300 baby lobster dari Jember ke Banyuwangi. Satu orang diduga sebagai pengepul diamankan.
“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger (Jember) yang akan dikirim ke Banyuwangi,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (11/5/2022).
Hery menyebutkan seorang terduga pelaku pengepul baby lobster berinisial DF diamankan dalam operasi tersebut. Terduga pelaku itu masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dugaan modus pelaku, menurut Hery, yakni membeli baby lobster dari seseorang berinisial H. Setelah itu DF menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster itu.
“Jadi pelaku ini mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini sedang kami buru, di mana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli di atasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” katanya.
Kapolres Jember juga menjelaskan, penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenai sanksi pidana yang diatur di pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI 45/2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya maksimal 8 tahun penjara,” terangnya.