Polsek Sampung Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kayu Sono Keling di Hutan Ponorogo

Tindak kejahatan ilegal loging terjadi lagi di Ponorogo. Unit reskrim Polsek Sampung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal loging yang terjadi di wilayah hukumnya. Tepatnya di petak 118F-1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto wilayah kerja KPH Madiun, masuk Dusun Sodong, Desa Gelang kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
“Unit reskrim Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus ilegal loging di wilayah Kecamatan Sampung,” kata Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Yayun Sriwiningrum, Senin (11/1/2021).
Petugas mengamankan 2 orang yang diduga kuat pelaku dari ilegal loging tersebut. Yakni, Mashuri (41) warga Desa Carangrejo Kecamatan Sampung dan Tukijo (58), warga Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung.
Kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kayu jenis sono keling. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu gelondong kayu sono keling ukuran panjang 120 cm x diameter 15 cm volume 0,34 m3. Dan satu gelondong lagi kayu sono keling panjang 180 cm x diameter 10 cm, volume 0,37 m3. Selain itu juga satu buah gergaji mesin (senso) merk CTAGON, warna putih orange dengan ukuran gergaji 70. “Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut pengakuan para pelaku, kayu-kayu tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta. Atas perbuatan mereka, pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp 21 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Para pelaku dijerat pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya