Selasa, 15 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Polsek Lowokwaru Tangkap Pria Yang Rampok dan Perkosa Cewek BO

Seorang cewek berinisial NH (29), jadi korban perampokan dan pemerkosaan saat kencan dengan pria berinisial IY (24) yang memesannya melalui jasa open booking online (BO).

NH selama ini menawarkan jasa kencan melalui media sosial Twitter. Dari sanalah NH di-BO oleh IY, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, setelah berkomunikasi.

Keduanya pun sepakat berkencan di Guest House Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 Wib, Jumat (23/4/2021).

“Tarifnya sudah disepakati sebesar Rp 450 ribu untuk sekali kencan. Namun muncul niat jahat pelaku memperkirakan setiap hari dia pasti melayani laki-laki tak hanya sekali. Jadi pasti memiliki uang banyak,” jelas Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).

Setelah tiba di kamar, keduanya sempat ngobrol sebelum berhubungan badan. Namun tiba-tiba pelaku langsung mendekap dan mengikat tangan korban. Korban tak berdaya dan hanya bisa menuruti perintah pelaku, karena juga diancam dengan pisau lipat kecil ke leher.

“Karena takut akan dibunuh, korban menuruti. Handphone Iphone 8 dan uang korban Rp 100 ribu dibawa oleh pelaku. Pelaku juga memperkosa korban. Setelah mengikat dan menyumpal mulut korban, pelaku kabur,” papar Kapolsek.

Pada Sabtu (24/4/2021), korban mengetahui pelaku tengah berada di konter handphone di daerah Kecamatan Lowokaru. Langsung saja korban mendatangi Polsek Lowokwaru dan melaporkan kejadian yang ia alami.

Anggota pun langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan meringkus pelaku. Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. ”Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *