Polres Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2020.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, sebelumnya penyidik telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro DS untuk dimintai keterangan. Selain itu, hari ini penyidik juga memeriksa Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.
Penyidik hari ini memanggil dua orang anggota DPRD Bojonegoro untuk dimintai klarifikasi dan permintaan dokumen.Sesuai dengan laporan awal, pembangunan fisik di bidang pendidikan sesuai dengan pokok pikiran (pokkir) DPRD yang dilakukan dengan sistem pengadaan langsung itu diduga terjadi adanya tindak pidana korupsi dengan cara jual beli proyek.
“Sementara masih kita dalami dulu, periksa saksi-saksi, kita klarifikasi sumber-sumber asal muasalnya bagaimana,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Sekadar diketahui, pemeriksaan sejumlah sumber dilakukan di ruang penyidik tindak pidana korupsi Mapolres Bojonegoro. Dua anggota DPRD yang dilakukan pemanggilan hari ini yakni, SU dan MR. Diketahui satu diantaranya tidak bisa hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang pemanggilan.