Jumat, 13 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Jual Anak-Anak via Facebook, Pria Sidoarjo Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi selama pandemi COVID-19 saat berbagai sektor perekonomian melemah. Namun, menjadi korban PHK bukan berarti bebas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Salah satunya dilakukan oleh Nizar Safiq warga Sidoarjo. Setelah ia di-PHK, ia malah menjajakan anak-anak untuk menjadi pekerja seks komersial.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, kelakuan Nizar kali pertama mereka temukan saat berpatroli secara siber. Nizar merupakan admin dari grup Facebook berjudul “Pasar Baru Lendir Online Surabaya”. Setelah ditelusuri, ternyata grup tersebut menawarkan jasa prostitusi dengan seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

“Yang mana, tersangka komentar di halaman grup tersebut bahwa jika ada yang tertarik (layanan seks) langsung chat WA dengan tersangka,” ujar Iptu Fauzy , Selasa (16/2/2021).

Rupanya, dalam grup tersebut Nizar menjajakan gadis cilik bernama AAI (14). Nizar berkenalan dengan AAI melalui temannya. Setelah berkenalan itu, Nizar langsung meminta AAI bekerja kepadanya untuk menjadi pekerja seks yang kemudian mendapatkan bagian sebesar Rp350 ribu per layanan.

“Tersangka berkomunikasi dengan korban dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp350, kemudian tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup Facebook,” tuturnya.

Tersangka beralasan, ia melakukan bisnis esek-esek tersebut karena sudah di-PHK akibat pandemik COVID-19. Ia pun berdalih terpaksa menjual AAI lantaran tak tahu harus bekerja apalagi untuk mendapatkan uang.

Beruntung, grup tersebut dapat diidentifikasi dengan cepat. AAI pun tak sampai melayani pelanggan yang sudah membayarkan uang sebesar Rp650 ribu kepada Nizar. Mereka ditangkap saat akan bertemu dengan salah satu pelanggannya di sebuah apartemen kawasan Surabaya Selatan.

“Tersangka kami kenakan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 jo 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Iptu Fauzy.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *