Edarkan Uang Palsu, Seorang Sales Pupuk Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

Seorang sales pupuk ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal). Alasan pelaku mengedarkan uang palsu (upal) karena penjualan pupuk sedang sepi.
Pelaku adalah Olan Afendy (52) warga Bangkalan, Madura. Dari tangan pelaku, polisi menyita setumpuk lembaran uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 9 juta.
“Penangkapan pelaku bermula ketika kita mendapatkan informasi telah terjadi transaksi uang palsu di Lamongan. Informasinya ada seseorang memiliki uang palsu sebesar Rp 10 juta yang siap diedarkan,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Lamongan, Kamis (15/10/2020)
Berbekal informasi awal tersebut, lanjut Harun, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kos-nya di Kecamatan Lamongan. Saat memeriksa tempat kos pelaku, polisi menemukan upal senilai Rp 9 juta.
Kapolres menambahkan pelaku mendapat pasokan uang palsu tersebut dari rekannya berinisial S asal Mojokerto yang telah lebih dulu diamankan polisi Surabaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah membelanjakan Rp 1 juta upal untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang ke Jogjakarta. Sisa upal senilai Rp 9 juta belum dibelanjakan karena rencanya akan ditukar dengan uang asli untuk diserahkan ke S di Surabaya.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap agar masyarakat berhati-hati saat transaksi keuangan dan selalu menerapkan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang,” tandas Kapolres.