Minggu, 24 September 2023

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Ditreskrimsus Polda Jatim Bentuk Satgas Pengaduan dan Penindakan Pinjol Ilegal

Polda Jatim membentuk satgas pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas ini akan menindak dan menampung pengaduan masyarakat yang menjadi korban.

Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Rivaldi mengatakan satgas pinjol ilegal ini sebenarnya telah dibentuk sejak 2 bulan lalu. Sebab selama setahun ini, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan.

“Kita juga di Polda sini sudah membentuk satgas pinjaman online yang dibentuk oleh bapak Dirkrimsus,” kata AKP Rivaldi, Jumat (15/10/2021).

“Sudah berjalan 2 bulan ini. Kita fokusnya mendalami dan menindak terkait pinjol ilegal ini,” imbuhnya.

AKP Rivaldi kemudian mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tak segan melapor ke satgas. Tak hanya itu, laporan juga bisa dilakukan di kantor polisi terdekat atau setempat.

“Kalau misal ada yang merasa dirugikan atau diteror bisa datang, lapor. Di Polres juga sudah bisa. Bapak Dirkrimsus juga sudah memberikan arahan silakan lapor di polres setempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *