Jumat, 13 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Dimaafkan Gus Miftah, Pemuda Pelaku Ujaran Kebencian Dipulangkan

Setelah dipastikan tidak ada laporan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya memulangkan Harmoko, pelaku ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah. Gus Miftah juga memberikan maaf.

“Yang bersangkutan sudah kami pulangkan kepada pihak keluarga sekitar pukul 10.00 WIB ini tadi,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Rabu (26/5/2021).

Pemulangan itu karena pihak korban, Gus Miftah memilih memberikan maaf kepada Harmoko dan tidak melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Karena kasus ini deliknya adalah aduan, maka kalau tidak ada yang mengadu atau melapor, maka tidak bisa dilanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pihaknya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gus Miftah. Pihaknya juga telah mengirim permintaan maaf keluarga terduga kepada Gus Miftah secara tertulis maupun dalam bentuk video.

Sebelumnya, Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul diamankan polisi, karena melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah. Ujaran kebencian itu diungkapkan akun Instagram @mokooku di instagram story. Ia menghina Gus Miftah dengan kata-kata kasar.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *