Sabtu, 27 April 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Kalipare Ditahan Polres Malang

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi.

Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Seorang perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni, DEW selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Ia sudah menjabat sejak 2017 hingga sekarang.

Selain menetapkan dan menahan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 1 bendel uudit Inspektorat Kabupaten Malang, 1 lembar surat teguran Bupati Malang, 2 bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat dikonfirmasi, Sabtu (02/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebenarnya dana desa diperuntukkan untuk pemenuhan progam. Namun, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah diselenggarakan.

“Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan. DEW mengaku bahwa sisa dana digunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya,” jelas Donny berdasarkan keterangan saksi.

Sebelumnya pada September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang. Ia diminta segera mengembalikan keuangan negara yang diduga disalahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

DEW didugga telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa 2019 untuk keperluan pribadinya. Ia pun mengabaikan teguran dari Bupati Malang.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” bebernya.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menuju Pemilu 2024

This will close in 20 seconds