Kamis, 8 Agustus 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Cabuli Penumpangnya, Driver Ojol Ditangkap Satreskrim Polres Madiun

Seorang driver ojek online (ojol) di Madiun melakukan pencabulan terhadap penumpangnya. Korban masih di bawah umur.

Pelaku yakni S (41), warga Ngawi. “Pelaku cabul seorang tukang ojol dengan korban perempuan masih di bawah umur,” ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis, Minggu (27/6/2021).

Pelaku, kata Kapolres, melakukan pencabulan di kawasan Alun-alun Caruban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pencabulan sore hari saat korban dirayu saat usai order ojeknya,” katanya.

Awalnya pelaku mendapat order dari korban untuk mengantar ke rumah teman di Ngawi, dari sebuah ponpes di Caruban. Namun sampai di Ngawi, korban gagal bertemu temannya.

Akhirnya korban memutuskan untuk pulang ke Caruban dengan naik bus. Namun pelaku merayu korban untuk menggunakan jasa antarnya secara offline.

“Jadi korban yang diantar pelaku di area dalam Kota Ngawi saja ternyata membuntuti dan menunggu hingga menawarkan jasa ojek offline saat korban ingin pulang Caruban. Saat mencapai kesepakatan pelaku malah mengajak korban ke alun-alun dan berbuat cabul,” paparnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan, korban yang masih di bawah umur mengaku di bawah ancaman hingga pasrah saat dicabuli pelaku. “Belum disetubuhi, hanya cabul,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku dan pakaian korban pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *