Buat dan Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta, Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi
Seorang perempuan berinisial MW (51), asal Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro diamankan Polresta Banyuwangi karena memproduksi uang palsu sekaligus mengedarkannya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku memalsukan uang nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga temukan barang bukti uang palsu (upal) Rp 40.060.000,” kata Kombes Arman saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan, teknik yang dipakai tersangka dengan jalan uang asli di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.
“Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu,” paparnya.
Polisi menduga, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut bukan hanya di Banyuwangi saja namun hingga luar provinsi.
Berdasarkan informasi, pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Emak-emak ini dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Miliar.