Senin, 14 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

4 Hacker Pembobol Kartu Kredit WNA Dibekuk Subdit Siber

Empat hacker pembobol kartu kredit milik warga negara asing (WNA) diamankan. Komplotan itu telah beraksi sejak setahun terakhir dan telah membobol ratusan juta.

Keempat tersangka itu adalah HTS warga Bekasi, AD warga Cilacap, RH warga Pasuruan dan RS warga Solo. Keempat tersangka ditangkap di daerahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam aksinya, keempat tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Peran itu meliputi koordinator hingga eksekutor.

“HTS ini berperan sebagai koordinator dan penampung data. Sedangkan AD sebagai pengelola data dan eksekutor. Kemudian RH mencari data kartu kredit milik orang lain. RS yang sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Kombes Gatot, Senin (7/6/2021).

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan komplotan tersebut dalam setahun terakhir telah meraup sekitar Rp 300 juta. Hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli bitcoin atau crypto.

“Modus pembobolan ini hasilnya untuk membeli bitcoin. Dan sebagian untuk kepentingan pribadi seperti membeli barang-barang untuk pacar salah satu tersangka,” tutur AKBP Zulham.

Wadikrimsus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya sejumlah nama yang masih dalam komplotannya yang belum tertangkap kini tengah diburu.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tukasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka kini dijerat Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *