Selasa, 15 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

3 Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi, 1 DPO

Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik pembuatan surat swab antigen palsu. Polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara yang dinyatakan DPO yakni VYF, warga Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari masyarakat yang dirugikan dengan adanya surat swab antigen palsu. Sebab mereka ditolak masuk Bali karena dokumen pendukung kesehatan yang dikantongi ternyata palsu.

“Mereka dilaporkan oleh penumpang kapal yang dirugikan. Kita berhasil menangkap mereka setelah adanya laporan itu,” ujar AKBP Nasrun saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Mereka melakukan aksi selama 3 bulan ini. Mereka mencari mangsa penumpang di Pelabuhan Ketapang yang membutuhkan surat swab antigen. Mereka memalsukan surat swab antigen yang dikeluarkan oleh 2 klinik yang di Banyuwangi.

“Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun.

Mereka sudah memalsukan 62 surat swab antigen bagi penumpang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Per surat dijual seharga Rp 100 ribu, tanpa uji klinis pemeriksaan deteksi COVID-19.

“Untuk biaya pembuatan swab antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” terangnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu. “Sementara pelaku ada tiga orang ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelasnya.

Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *