11 – 25 Januari 2021 PSBB Ketat se Jawa – Bali

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PSBB ketat secara mikrodi wilayah Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota se-Jawa-bali jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat corona selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional.
Pemerintah akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Mobilitas di wilayah tersebut, akan dimonitor secara ketat.
Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.